TUJUAN PEMERIKSAAN PERMODALAN/EKUITAS
Untuk memeriksa :
1. Keberadaan internal control permodalan/ekuitas, termasuk transaksi jual beli saham, pembayaran dividen dan sertifikat saham
* Kesesuaian struktur ekuitas yang tercantum di neraca dengan akte pendirian perusahaan
* Kepemilikan izin yang diperlukan dari pemerintah (dari Departemen Kehakiman dan HAM, BKPM, BKPMD, BAPEPAM, KPP dan SK Presiden)
* Otorisasi perubahan permodalan dari pejabat yang berwenang (direksi, dewan komisaris), RUPS maupun instansi pemerintah
* Bukti yang sah setiap perubahan Retained Earnings atau Accumulated Losses
* Penyajian permodalan/ekuitas di Neraca sudah sesuai dengan PSAK/PABU dan hal penting diungkapkan dalam catatan laporan keuangan
Jumat, 28 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar