Jumat, 28 Mei 2010

tujuan pemeriksaan permodalan

TUJUAN PEMERIKSAAN PERMODALAN/EKUITAS

Untuk memeriksa :

1. Keberadaan internal control permodalan/ekuitas, termasuk transaksi jual beli saham, pembayaran dividen dan sertifikat saham

* Kesesuaian struktur ekuitas yang tercantum di neraca dengan akte pendirian perusahaan
* Kepemilikan izin yang diperlukan dari pemerintah (dari Departemen Kehakiman dan HAM, BKPM, BKPMD, BAPEPAM, KPP dan SK Presiden)
* Otorisasi perubahan permodalan dari pejabat yang berwenang (direksi, dewan komisaris), RUPS maupun instansi pemerintah
* Bukti yang sah setiap perubahan Retained Earnings atau Accumulated Losses
* Penyajian permodalan/ekuitas di Neraca sudah sesuai dengan PSAK/PABU dan hal penting diungkapkan dalam catatan laporan keuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar