* Modal :
o Perusahaan kewajiban perusahaan kepada pemilik
o Pemilik perusahaan bagian hak pemilik atas kekayaan bersih perusahaan (harta dikurangi kewajiban)
* Perusahaan perorangan modal pemilik tunggal
* Perusahaan firma (partnership) modal lebih dari satu partner
* Koperasi simpanan pokok anggota merupakan modal pokok (diambil saat anggota mengundurkan diri) dan kekayaan bersih koperasi adalah simpanan pokok, pinjaman, penyisihan hasil usaha dan cadangan
* Pemeriksaan Permodalan pada PT (Perseroan Terbatas) :
1. Modal menurut akte pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM UUPT No.1 1995 (berlaku 7 Maret 1996), jika belum, maka transaksi/ perjanjian perusahaan belum dianggap sah, terdiri dari :
a. Modal dasar (authorized capital)
b. Modal ditempatkan (issued capital) tidak dapat melebihi modal dasar
c. Modal disetor (paid up/paid in capital)
Jumat, 28 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar