Persyaratan PT
* Identitas
* Perbuatan Hukum Pra – PT
* Proses Pendirian (Bab II, bagian kesatu-pendirian)
* Status Badan Hukum
3
Identitas PT
* Tidak boleh memakai nama yang serupa/mirip dengan nama perusahaan lain
* Tidak boleh memakai nama yang bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
* Untuk yang “Go Public” ditambah singkatan “Tbk” (=PT Terbuka)
4
Perbuatan Hukum Pra - PT
* Harus dicantumkan dalam akta pendirian/ anggaran dasar PT
* Harus dijahitkan/ disatukan dengan naskah asli dari akta pendirian PT
Jumat, 28 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar