penentuan harga merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi dunia perbankan, baik bank konvensional maupun bank syariah, karna harga seperti layaknya suatu usaha adalah bagaikan darah yang mengalir disetiap tubuh dan sebagai aliran darah yang menghangatkan tubuh dan menyesuaikan dengan keadaan diluar, begitupun dengan harga yang dapat diibaratkan sebagai darah dalam aliran tubuh sebagai penghangat dan penyesuaian dengan keadaan diluar, dan lebih ekstremnya lagi apabila kita katakan apabila salah dalam menentukan harga, maka suatu usaha tidak akan lama hidupnya, bagaikan manusia yang kehilangan darahnya terlalu banyak sehingga akhirnya akan mati lemas.
dan apabila kita kupas lebih detail lagi maka harga tersebut akan menentukan kelangsungan hidup suatu usaha, karna hal itu akan berhubungan langsung dengan biaya operasional serta semua biaya yang wajib dikeluarkan saat usaha tersebut berjalan dan beroperasi sehari-hari hingga menemui saat yang tepat, yaitu dimana usaha tersebut memiliki integritas dan menemui pelanggan yang mempunyai pesanan dan pembelian dalam jumlah yang sangat besar dan teratur, sehingga keuntungan yang didapat dari harga yang tepat menumbuh kembangkan usaha tersebut hingga menjadi kuat dan stabil serta dapat mengembangkan usaha yang berkaitan lainnya dengan usaha yang
pertama, misalnya usaha penjualan beras yang apabila telah berkembang maju dan banyak pelanggannya, maka usaha tersebut perlu mempunyai divisi angkutan kendaraan seperti truck untuk mengangkutnya, dan dapat dikelola sebagai bisnis pengangkutan, apabila telah maju pesat dan membutuhkan tempat yang lebih luas lagi berarti membutuhkan gudang yang sekaligus bisa dipergunakan sebagai gudang yang sebagian tempat kosongnya dapat disewakan dan dikembangkan menjadi divisi pergudangan, dan lain sebagainya.
Begitupun dibidang keuangan dan perbankan, bagi bank konvensional harga tersebut adalah bunga, biaya provisi, administrasi, komisi, biaya kirim, biaya tagih, biaya sewa, biaya iuran dan biaya lainnya, sedangkan harga bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah berarti bagi hasil.
Bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional pengertian harga berdasarkan bunga terdiri dari 3 macam yaitu harga beli, harga jual, dan biaya yang dibebankan kepada nasabahnya
Jumat, 07 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar