Treasury stock saham perusahaan yang sudah beredar dibeli kembali oleh perusahaan
o Tujuan:
+ Meningkatkan harga pasar saham perusahaan
+ Dibagikan sebagai saham bonus kepada manajer dan pegawai
o Tidak berhak atas pembagian dividen
* Premium (Agio) atau Discount (Disagio) dari penjualan saham (saham biasa/common stock maupun saham preferen/preferred stock)
* Selisih kurs atas modal disetor Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng) harus menggunakan nilai wajar aktiva bukan kas yang diserahkan (disetor), yaitu nilai appraisal yang disetujui Dewan Komisaris untuk PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek, atau nilai yang disepakati oelh Dewan Komisaris dan penyetor bentuk barang
* Selisih penilaian kembali aktiva tetap :
o Untuk perusahaan yang melakukan revaluasi aktiva tetap berdasarkan peratuan pemerintah
o Nilai aktiva tetap akan meningkat, dan dicatat sebagai “Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap” (Kredit)
o Atas persetujuan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dikonversikan sebagai modal (selisih yang terjadi dikenakan PPh 10%)
6. Retained earning (Laba Ditahan/Sisa Laba tahun lalu) atau Deficit/Accumulated losses (Sisa rugi tahun lalu) :
o Adjustment yang dilakukan hanya menyangkut laba rugi tahun lalu yang jumlahnya material (besar) dan pembayaran pajak dari STP (Surat Tagihan Pajak) atau SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) walaupun jumlahnya kecil
Jumat, 28 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar