* Modal disetor (paid up/paid in capital) merupakan :
o Jumlah yang harus tercantum di Neraca
o Modal dari sumbangan (donated capital)
o Dilaporkan sebagai tambahan modal disetor
o Tidak dapat melebihI modal dasar
o Jika melebihi modal dasar, harus dilakukan perubahan akte pendirian yang disahkan
o Selama perubahan akte belum disahkan, kelebihan modal dasar dilaporkan sebagai hutang pemegang saham
o Jika akumulasi kerugian perusahaan mencapai 50% dari modal disetor harus melapor ke Pengadilan Negeri untuk diumumkan dalam Berita Negara
o Jika akumulasi kerugian perusahaan mencapai 75% dari modal disetor :
+ Secara hukum harus dibubarkan
+ Jika diteruskan, manajer yang bertanggungjawab atas kewajiban kepada pihak ketiga
+ Terkait dengan kelangungan hidup perusahaan (going concern), maka mempengaruhi opini yang diberikan KAP
Jumat, 28 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar