Jumat, 28 Mei 2010

modal

* Modal :
o Perusahaan  kewajiban perusahaan kepada pemilik
o Pemilik perusahaan  bagian hak pemilik atas kekayaan bersih perusahaan (harta dikurangi kewajiban)
* Perusahaan perorangan  modal pemilik tunggal
* Perusahaan firma (partnership)  modal lebih dari satu partner
* Koperasi  simpanan pokok anggota merupakan modal pokok (diambil saat anggota mengundurkan diri) dan kekayaan bersih koperasi adalah simpanan pokok, pinjaman, penyisihan hasil usaha dan cadangan

* Pemeriksaan Permodalan pada PT (Perseroan Terbatas) :

1. Modal menurut akte pendirian  harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM UUPT No.1 1995 (berlaku 7 Maret 1996), jika belum, maka transaksi/ perjanjian perusahaan belum dianggap sah, terdiri dari :

a. Modal dasar (authorized capital)

b. Modal ditempatkan (issued capital)  tidak dapat melebihi modal dasar

c. Modal disetor (paid up/paid in capital)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar